Farras Nafisa, and Susilowati Suparto. “Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 PUU-XIII 2015”. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, vol. 2, no. 1, Dec. 2023, pp. 28-40, doi:10.55606/birokrasi.v2i1.882.