[1]
Farras Nafisa and Susilowati Suparto, “Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Birokrasi, vol. 2, no. 1, pp. 28–40, Dec. 2023.