[1]
R. Erlangga, Lia Amaliya, and Muhamad Abas, “Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Pemberian Dispensasi Kawin tanpa Adanya Alasan Mendesak berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin: (Studi Penetapan Nomor 442/Pdt.P/2023/Pa.Krw)”, Birokrasi, vol. 4, no. 2, pp. 197–208, Jun. 2026.