Farras Nafisa and Susilowati Suparto (2023) “Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), pp. 28–40. doi: 10.55606/birokrasi.v2i1.882.