Farras Nafisa, and Susilowati Suparto. 2023. “Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 PUU-XIII 2015”. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2 (1):28-40. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.882.