Farras Nafisa, & Susilowati Suparto. (2023). Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 28–40. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.882