(1)
Farras Nafisa; Susilowati Suparto. Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perkawinan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 PUU-XIII 2015. Birokrasi 2023, 2, 28-40.