(1)
Winta Hayati. Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Kuh Perdata Dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Birokrasi 2026, 4, 163-174.