[1]
Farras Nafisa and Susilowati Suparto 2023. Pemisahan Harta Bersama Melalui Perjanjian Perkawinan yang Dibuat oleh Pasangan Perkawinan Campuran Setelah Perkawinan Dilangsungkan Dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA. 2, 1 (Dec. 2023), 28–40. DOI:https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.882.