Analisis Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Ruth Yessika Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Salwa Andini Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Br. PA Universitas Negeri Medan
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.749

Keywords:

Violence, domestic, criminal law

Abstract

Domestic violence (KDRT) is a serious problem that requires appropriate legal handling. This article aims to analyze aspects of criminal law in dealing with cases of domestic violence. The research method used is literature study by collecting data from various trusted sources such as journals, articles and other sources. The results of the analysis show that handling cases of domestic violence must be carried out firmly and fairly in accordance with applicable criminal law. Apart from that, prevention efforts also need to be made through education and outreach to the public about the importance of respecting human rights and avoiding acts of domestic violence. It is hoped that the results of this research can make a positive contribution to law enforcement and overcoming cases of domestic violence in Indonesia.

References

Merung. Prisilla Viviane, Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Indonesia 2 (2): 397-423.

Suardi.Wayan, Analisi pembuat, perbuatan,dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Jurnal Kertha Patrika, 40 (3): 200-212

Soesilo. Galih Bagas, Criminal Policy dan Restorative Justice sebagai Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, Amnesti(jurnal hukum), 3 (2): 87-96

Lasmadi. Sahuri, Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat, Jurnal Sains Sosio Huaniora 3 (2) : 139-150

Harefa. Arianus, Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jurnal panah keadilan, 1 (1): 18-21

Aulia. Sidiq, Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman, University of Bengkulu Law Journal, 4 (2): 152-170

Kobandaha. Mahmudin, Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, 23 (8): 82-91

Pradinata. Vidi, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15 (3): 133-141

Hadi. Sofian Penerapan Asas Keadilan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 3 (1): 341-364

Mudjiti, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum yang Responsif Gender, Jurnal Legalitas Indonesia, 5 (3): 45-68

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Ruth Yessika Siahaan, Salwa Andini, Reh Bungana Br. PA, & Maulana Ibrahim. (2023). Analisis Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(4), 257–267. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.749

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.