Upaya Jaksa Selaku Eksekutor dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi
(Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kupang)
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.733Keywords:
Prosecutor, State Financial Losses, Corruption CrimeAbstract
The purpose of this research is to analyze the efforts of prosecutors as executors in recovering state financial losses resulting from corruption crimes. This research is an empirical legal research conducted at the Kupang City State Attorney's Office. The data collection technique uses observation, interview, and literature/document study techniques. The data used are primary and secondary data. This research was conducted in Kupang City. The results of data processing were analyzed descriptively qualitatively using the inductive method. Based on the results of research and discussion, it can be seen: (1) The efforts of the prosecutor as the executor at the Kupang City District Attorney's Office in recovering state financial losses due to corruption are four, namely, tracking, blocking, confiscation, seizure. (2) obstacles faced by prosecutors as executors in recovering state financial losses.
References
Adji, Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Bandung: Rineka Cipta.
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Mahrus. 2013. Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press.
Karsona, Agus Mulya. 2011. Pendidikan Anti-Korupsi. Jakarta: Mendikbud.
Hamzah, Andi. 2008. Korupsi DI Indonesia, Masalah dan Pemecahanya. Jakarta: PT Gramedia.
Husein, Yunus. 2008. Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka juanda Tiga Lima.
Jaya, Bergas Prana. 2017. Pengantar Ilmu Hukum .Yogyakarta : Legality.
Kholis, Efi Laila. 2010. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Jakarta: Solusi Publishing.
Mertha, I Ketut. 2014. Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana. Denpasar: Udayana Press.
Parade, Rudi. 2016. Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi. Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ronie O. Bura dan Nanang T. Puspito. 2011. Dalam buku: Pendidikan Anti-Korupsi. Jakarta: Mendikbud.
Soekanto, Soejarno. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali pers.
Tuanakotta, Theodarus M. 2009. Menghitung Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba.
Yanuar, Purwaning M. 2007. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: PT alumni.
Internet
Hukum Online. Pengembalian Uang Hasil Korupsi. Diakses di www.hukumonline.com.
https://ejournal.widyayuwana.ac.id/index.php/jpak/article/view/44/29.
http://sikad.bpk.go.id/nw_detail.php?n_id=21.http://kamusbahasaindonesia.org/radikal.Muhamad Albar, Tahun 2011-2012.
Nashriana, Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, http://eprints.unsri.ac.id.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi.