Problematika Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.479Keywords:
Kepemilikan, Kepastian Hukum, Fenomena alamAbstract
. Land rights are rights that are obtained from a legal relationship between the right holder and the land, including space above the ground and or space under the ground. The understanding of land rights is one of the individual rights to land, namely rights that give authority to the holders of the rights, whether individually or also as a group of people collectively or as a legal entity, to use in the sense of controlling, using and or taking advantage of certain land parcels. Ownership of land must have legal certainty, both customary law and land law or positive law concerning the certainty of land rights as property rights so as not to cause conflict. The method used by the author in collecting data is through surveys, interviews and studies of primary literature (books that talk about soil) and secondary literature (supporting books). Survey is a quantitative research using the same structured questions for everyone, then all the answers obtained by the researcher are recorded, processed, and analyzed.
References
Ahmat Ahmat, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Reality Publisher: Surabaya. 2006.
Bambang Sutiyoso, Hukum Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan Pertama, Gama Media: Yogyakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-11, Djambatan: Jakarta, 2007.
Effendy, Hukum Pertanahan (Hak – Hak Atas Tanah) Dan Hak Tanggungan, Kementerian Agraria: Jakarta. 2015.
John Rawls, Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Cetakan pertama, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2006.
Kartasapoetra, Setiady, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Rineka Cipta: Jakarta, 1991.
Kemendikbud, Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, PT Balai Pustaka (Persero) dan PT Adi Perkasa: Jakarta. 2017.
Kurniawati Nia, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik, PT Refika Aditama: Bandung, 2016.
Peter Lay, Benediktus, Hukum Agraria (MS), Fakultas Hukum Unwira: Kupang, 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group: Jakarta, 2008.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka: Jakarta Timur. 2017.
Yosua Suhanan, Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Restu Agung: Jakarta. 2010.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Klenten Bred. “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.CBI Dimana Penggugat Tidak Memiliki Kewenangan Hukum Atas Dibatalkannya Sertifikat Oleh PTUN (Studi Kasus Nomor 158/G/2015/PTUN-Bdg).” Jurnal Hukum Adigama 05, No. 1 (2022): 1077.
Rumah.com “Mengenal Tanah Ulayat, Hukum Tanah Adat, dan Dasar Hukumya”, 2023
https://www.rumah.com/panduan-properti/tanah-ulayat-hukum-tanah-adat-53337
Shofa Aulia, Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, 2004.
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75691
Muhamad Rasyad “Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris Dikabupaten Agam Muhamad Rasyad, 2018.
http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3569.g1341
Gambaran Umum Desa Linamnutu