Implementasi Kebijakan Impor Barang Menggunakan Fasilitas ASEAN-India pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1520Keywords:
Implementation, Goods Import Policy, Facility ASEAN-IndiaAbstract
Implementation of the Policy on Import of Goods Using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office. This research aims to: 1) Implementation of the Policy on Import of Goods Using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office; 2) Describe and analyze the supporting and inhibiting factors for the Implementation of the Import of Goods Policy Using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office. This research uses research using a descriptive method is research that is directed to provide symptoms, facts, or events, systematically and accurately, regarding the characteristics of a certain population or region. In descriptive research, it is not necessary to look for or explain interrelationships by testing hypotheses. The results of the study show that: 1) Communication has been well established. Communication is carried out between fellow employees, related agencies/parties, and also with service users; 2) Resources are good and supportive, both in terms of infrastructure, training, and others. However, there are still shortcomings that must be followed up immediately, namely the need for competent employees in several fields, namely import duty revenue analysts and the lack of employees who specialize in handling import duties; 3) The attitude of the implementers can be said to be good, as evidenced by the seriousness of the policy implementers in carrying out the duties and mandates given, as well as the high commitment given by the policy implementers; 4) In the Implementation of the Policy on the Import of Goods Using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office, there are procedures that are passed in the import of goods using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office, and all are in accordance with existing regulations. Then in the activity of Importing Goods Using ASEAN-India Facilities at the Palembang Customs and Excise Supervision and Service Office, the SOP so far follows the SOP for Notification of Import of Goods. Another thing related to the organizational structure and the division of authority has all been well conceptualized and in accordance with the duties and functions of each policy implementer, so that there is no overlap in carrying out their duties.
References
Abdul Wahab, S., & Solichin. (2008). Analisis kebijakan dari formulasi ke analisis. Kebijaksanaan Negara. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Agustino, L. (2008). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Anton. (2003). Pengaruh harga ratarata barang impor, kurs rupiah, tarif BM dan volume impor terhadap penerimaan bea masuk Indonesia dari tahun 2002-2003.
Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Aryana. (2011). Pengaruh tarif bea masuk, kurs, dan volume impor terhadap penerimaan bea masuk di Indonesia.
Asfia, M. (2006). Ekonomika makro. Jakarta: PT. Refika Aditama.
Astuti, P. (2013). Dasar-dasar ekspor impor. Yogyakarta: Sinar Grafindo.
Hasibuan, M. (2014). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah.
Khusudur. (2014). Pengaruh nilai pabean dan jumlah pemberitahuan import barang terhadap penerimaan bea masuk (studi kasus kebijakan tarif bea masuk Indonesia dari Australia dan Selandia Baru pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok).
Kuncoro. (2013). Metode riset untuk bisnis dan ekonomi (3rd ed.). Jakarta: Erlangga.
Mangkunegara, A. A. (2011). Manajemen sumber daya perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Menteri Keuangan RI Nomor: 998/KMK.01/1986 tentang organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nopirin. (2007). Ekonomi moneter. Yogyakarta: Penerbit BPFE.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 87/PMK.01/2008 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/MDAG/SD/02/2017 tentang penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan penyesuaian tarif bea masuk HS 2017 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.
Poerwadarminta, W. J. S. (1993). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2010). Research methods for business: A skill building approach. London: John Wiley & Sons, Inc.
Silvia, dkk. (2016). Pengaruh kompetensi dan budaya kerja terhadap kinerja karyawan.
Sinaga, M. (2017). Analisis pengaruh tarif bea masuk, kurs, nilai impor dan volume impor terhadap penerimaan bea masuk di Indonesia dengan free trade agreement (FTA) sebagai variable moderating.
Sinambela, L. P. (2006). Reformasi pelayanan publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2011). Metode penelitian administratif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukirno, S. (2006). Pengantar teori makro ekonomi. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo.
Supriana, T. (2008). Ekonomi makro. Medan: USU Press.
Susilo, A. (2008). Buku pintar ekspor-impor: Manajemen tata laksana dan transportasi internasional. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Tambunan, T. H. (2004). Globalisasi dan perdagangan internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tandjung, M. (2011). Aspek dan prosedur ekspor-impor. Jakarta: Salemba Empat.
Tangkilisan, A. (2003). Kebijakan publik yang membumi: Konsep, strategi dan kasus. Yogyakarta: Lukman Offset dan YPAPI.
Tjandra, R. (2005). Peningkatan kapasitas pemda dalam pelayanan publik. Yogyakarta: Pembaruan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Usman, H. (2009). Metodologi penelitian sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Wibowo. (2012). Manajemen kinerja (5th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.
Winarno, dkk. (2015). The effect of competence and motivation on employee performance at PT. Pos Indonesia Cilaki Head Office.
Winarno, dkk. (2015). The effects of competence and motivation on employee performance at PT. Pos Indonesia Bandung Cilaki Head Office.