Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1348Abstract
Di Kota Yogyakarta, sebagai pusat budaya, pendidikan, dan pariwisata, masalah perparkiran menjadi perhatian utama pemerintah sejak lama. Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran untuk mengatur dan meningkatkan tata kelola parkir, penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan perda ini dalam mengatur parkir di Kota Yogyakarta dan dampaknya terhadap tata kelola kota. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan studi dokumen terkait regulasi perparkiran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda ini telah memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan perparkiran, kekurangan fasilitas parkir yang memadai, serta pengawasan yang belum optimal. Meskipun demikian, terdapat upaya dari pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan implementasi Peraturan Daerah tersebut melalui penyuluhan, peningkatan infrastruktur, dan penegakan hukum yang lebih ketat. Studi ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang kendala dan potensi solusi dalam implementasi regulasi perparkiran di Kota Yogyakarta, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan tindakan lebih lanjut guna meningkatkan efektivitas peraturan tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peratudan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Anshari Ritonga. (2010). Ini Dia Alasan Masyrakat Tolak Bayar Pajak., dari World Wide Web :http//economy.okezone.com
Harefa, herman Y. dan Jamaluddin (2022) “Inovasi Pelayanan Publik dalam Pengaduan Masyarakat dan Pengelolaan Parkir di Kota Mataram,” Jurnal Kebijakan dan Inovasi Daerah, 1(1), hal. 1–11.
Hidayat, A. (2023) “Fenomena Sosial Parkir Nuthuk di Kota Yogyakarta,” Journal of Society Bridge, 1(1), hal. 42–51.
Kadek Agus Mahendra Wijaya (2022), et al. “Perijinan dan Tindak Pidana Terhadap Juru Parkir Liar di Kota Denpasar”, Universitas Warmadewa,Denpasar-Bali, Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, 4 (3).
Muhammad Yusuf Rahman, et al. “Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar di Kawasan Wisata”. Universitas Muslim Indonesia, 2020, Vol 1 No 1.
Labolo, Muhadam, 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Rosalia, T., Fithra, H. dan Usrina, N. (2023) “Analisa Dampak Lalulintas Akibat Keterbatasan Lahan Pada Ruang Parkir Pasar Ikan Pusong Kota Lhokseumawe,” Prosiding Seminar Nasional Teknik
Setya, Agus. 2014. “Permasalahan Tukang Parkir Liar. http://agussetya.blogspot.com/2013/09/tukang-parkir-liar.html, 10 November 2014.
Tranggono et al. (2023) “Pelanggaran Hukum Retribusi Parkir dalam Praktik Pungutan Parkir Ilegal di Indomaret Rungkut Surabaya,” IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, 1(1 SE-Articles), hal. 45–53.
Yanti, Riri. 2012. “Juru Parkir di Kota Makassar (Suatu Studi Antropologi Perkotaan)”. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Wulandari, S. (2015) “Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Oleh UPTD Pengelola ParkirPada Dinas Perhubungan Di Kota Samarinda,” Administrasi Negara, 3(1), hal. 35–46.
Mufatzizah, M. S. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran Dalam Perspektif Maslahah. Hukum Islam, 22(2), 121. https://doi.org/10.24014/jhi.v22i2.20091
Syean, G. Y. (2019). Pelaksanaan Pembangunan Dan Perparkiran Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung Pada Hotel Whiz. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/9855%0Ahttps://repository.uir.ac.id/9855/1/141010298.pdf
Studi, P., Ilmu, S., Fakultas, H., & Universitas, H. (2019). Volume 8 , Nomor 4 , Tahun 2019 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KOTA SEMARANG Reyno Yabri Renel Volume 8 , Nomor 4 , Tahun 2019 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ Pasal 18 ayat ( 2 ) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yang berbunyi :“ Pemerintah daerah Provinsi , daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan .” Pasal ini mengatur mengenai desentralisasi yang merupakan sebuah konsep yang mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah ditingkat bawah untuk mengurus wilayah dan rumah tangganya Hal ini terlihat dari pemberian dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau dengan kata lain , daerah diberi keleluasaan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam Desentralisasi bertujuan agar pemerintah dapat lebih meningkatkan efisiensi serta efektifitas masyarakat , yang berarti desentralisasi menunjukkan sebuah bangunan vertikal dari bentuk kekuasaan negara . Di Indonesia dianutnya Desentralisasi kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri . Hak tersebut diperoleh melalui penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan keadaan dan kemampuan daerah yang bersangkutan . 2 Otonomi Daerah sebagai wujud dari dianutnya asas desentralisasi , diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat . Karena kewenangan yang diterima oleh Daerah melalui adanya Otonomi Daerah , akan memberikan “ kebebasan ” kepada Daerah . Dalam hal melakukan berbagai tindakan yang diharapkan akan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat di wilayahnya . Anggapan tersebut disebabkan karena secara logis Pemerintah Daerah lebih dekat kepada masyarakat , sehingga akan lebih tahu apa yang menjadi tuntutan dan keinginan masyarakat . Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara . 3 Desentralisasi. 8(2), 2659–2674.
Siregar, I. H., Kadir, A., & Muda, I. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Perspektif, 8(1), 15–19. https://doi.org/10.31289/perspektif.v8i1.2540